Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Pangkep

Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Pangkep

By: muh. faturrachmat

Halo Anak Indonesia!!! Gimana nih kabarnya hari ini saya harap kita semua dalam keadaan yang baik yah.

Pada tanggal 16 oktober 2019 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai berlaku setelah diundangkan Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu “Namun tatkala perbedaan perlakuan antara pria dan wanita berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi.”

Dalam pertimbangan yang sama juga disebutkan pengaturan batasan usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan waniti tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteksi pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap perlindungan dan pemeuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih rendah dibandingkan pria maka, secara hukum wanita dapat lebih ceoat untuk membentuk keluarga.

Perubahan norma dalam undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Fenomena perkawinan usia anak masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena adanya sudut pandang yang berbeda. Pertentangan antara hukum legal secara undang-undang menyatakan sah untuk perempuan dan laki-laki yang menikah di usia 19 tahun asalkan mendapatkan izin dari orangtua dan dalam keadaan tertentu.

Hal di atas menyebabkan terjadinya peningkatan angka pengajuan dispensasi maupun yang mendapatkan dispensasi pada dua tahun terakhir. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep terdapat 3 kecamatan dari 13 kecamatan yang memiliki angka penyumbang perkawinan usia anak yaitu kecamatan Bungoro, Kecamatan Labakkang, dan Kecamatan Pangkajene.

Dimana jumlah yang mengajukan dispensasi pada tahun 2020 yaitu 239 kasus. Angka ini sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2019 berada pada 70 kasus. Dan parahnya lagi dari 239 kasus yang mengajukan sekitar 87%  atau 209 kasus yang dikabulkan untuk dispensasi perkawinannya.

Melihat kasus di atas Forum Anak Saudara Pangkep bersama LBH-Apik Makassar melakukan program kerja Gerakan Anti Perkawinan Anak (GERANAK) di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Mandalle, Segeri, Pangkajene, dan Minasatene. Dimana di dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada anak mengenai dampak dari perkawinan anak selain itu dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan  Oleh Kepala Camat serta peserta kegiatan GERANAK.

Tidak hanya itu loh sobat kecee, sebegitu seriusnya Forum Anak Saudara Pangkep dalam mencegah perkawinan usia anak ini Forum Anak Saudara Pangkep melakukan program kerja kemitraan bersama dengan LBH-Apik Makassar untuk melakukan Kampanye “Stop Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan pada Perempuan dan Anak” di 10 Desa/Kelurahan yang di Kab.Pangkep.

Besar harapan dari kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman Forum Anak Saudara Pangkep dapat meningkatkan kesadaran pemerintah, masyarakat mengenai dampak perkawinan usia anak.