By: muh. faturrachmat
Halo Anak Indonesia!!! Gimana
nih kabarnya hari ini saya harap kita semua dalam keadaan yang baik yah.
Pada tanggal 16 oktober 2019
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai berlaku setelah
diundangkan Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 15 Oktober 2019 di
Jakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah
mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah
satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu “Namun
tatkala perbedaan perlakuan antara pria dan wanita berdampak pada atau
menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak sipil dan politik maupun
hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak
boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan
demikian jelas merupakan diskriminasi.”
Dalam pertimbangan yang sama
juga disebutkan pengaturan batasan usia minimal perkawinan yang berbeda antara
pria dan waniti tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteksi pelaksanaan
hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 B ayat (1) UUD
1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap perlindungan dan
pemeuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dalam
hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih rendah dibandingkan
pria maka, secara hukum wanita dapat lebih ceoat untuk membentuk keluarga.
Perubahan norma dalam
undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia
untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau batas usia untuk
melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal
umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita
dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.
Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan
perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir
pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Fenomena perkawinan usia anak
masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena adanya sudut pandang
yang berbeda. Pertentangan antara hukum legal secara undang-undang menyatakan
sah untuk perempuan dan laki-laki yang menikah di usia 19 tahun asalkan
mendapatkan izin dari orangtua dan dalam keadaan tertentu.
Hal di atas menyebabkan
terjadinya peningkatan angka pengajuan dispensasi maupun yang mendapatkan
dispensasi pada dua tahun terakhir. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama
Kabupaten Pangkep terdapat 3 kecamatan dari 13 kecamatan yang memiliki angka
penyumbang perkawinan usia anak yaitu kecamatan Bungoro, Kecamatan Labakkang,
dan Kecamatan Pangkajene.
Dimana jumlah yang mengajukan
dispensasi pada tahun 2020 yaitu 239 kasus. Angka ini sangat tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2019 berada pada 70 kasus. Dan
parahnya lagi dari 239 kasus yang mengajukan sekitar 87% atau 209 kasus
yang dikabulkan untuk dispensasi perkawinannya.
Melihat kasus di atas Forum
Anak Saudara Pangkep bersama LBH-Apik Makassar melakukan program kerja Gerakan
Anti Perkawinan Anak (GERANAK) di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Mandalle,
Segeri, Pangkajene, dan Minasatene. Dimana di dalam kegiatan ini diharapkan
dapat memberikan pemahaman kepada anak mengenai dampak dari perkawinan anak
selain itu dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan Oleh Kepala Camat serta peserta kegiatan
GERANAK.
Tidak hanya itu loh sobat
kecee, sebegitu seriusnya Forum Anak Saudara Pangkep dalam mencegah perkawinan
usia anak ini Forum Anak Saudara Pangkep melakukan program kerja kemitraan
bersama dengan LBH-Apik Makassar untuk melakukan Kampanye “Stop Perkawinan Usia
Anak dan Kekerasan pada Perempuan dan Anak” di 10 Desa/Kelurahan yang
di Kab.Pangkep.