Edukasi 2P dan Perayaan Hari Anak Nasional Kabupaten Kepulauan Sitaro

Edukasi 2P dan Perayaan Hari Anak Nasional Kabupaten Kepulauan Sitaro

By: louis yeremia karamoy

Perkawinan anak Adalah kebiasaan dimana anak-anak di bawah umur, sering sebelum masa pubertas, dinikahkan atau ditunangkan dengan orang lain yang lebih tua atau dengan anak di bawah umur lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan. Anak-anak secara otomatis tidak memiliki kemampuan untuk memberikan persetujuan sehingga pernikahan anak dianggap menyalahi aturan pernikahan yang mengharuskan persetujuan secara sadar dari kedua belah pihak Menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan yaitu Kegiatan Edukasi dan sosialisasi 2P dan perkawinan anak di SMP Negeri 1 Siau Timur serta Perayaan Peringatan Hari Anak Nasional Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biar (SITARO) yang dilaksanakan pada tanggal 18 - 19 Agustus 2022, kiranya dapat meningkatkan kesadaran pemerintah dan masyarakat betapa pentingnya Perlindungan Anak guna masa depan Anak Indonesia