By: alisa nurhafida
Halo sobat, apa kabar semua, udah pada denger belum kalau di luar sana masih banyak loh teman-teman kita yang hak-hak nya masih belum terpenuhi馃槥, sebelumnya teman-teman sudah pada tau belum Konvensi Hak Anak itu apa?, mungkin teman-teman sudah sering banget nih dengernya, tapi... belum tau apa itu Konvensi Hak Anak, well dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju dengan mempersiapkan calon penerus bangsa yang berkualitas dan terlindungi hak-hak nya, maka teman-teman bisa banget nih membaca rangkuman informasi yang lengkap seputar Konvensi Hak Anak untuk kemudian diberikan ke khalayak ramai, dan teman-teman bisa membaca informasi tersebut di sini.
Apa itu Konvensi Hak Anak?
Konvensi Hak Anak atau yang biasa disebut dengan KHA adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara, yang mengatur hal yang berhubungan dengan hak asasi manusia untuk anak, yang diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Siapa yang mencetuskan KHA?
Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada 20 November 1989 oleh PBB.
Kapan Indonesia menandatangani KHA?
Tidak perlu waktu lama bagi bangsa Indonesia untuk menyepakati Konvensi Hak Anak. Hingga kemudian pada 26 Januari 1990, Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Hak Anak. Tidak cukup sampai di situ, Presiden Suharto kemudian mengesahkan Konvensi Hak Anak sebagai aturan hukum positif meratifikasinya pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Mengapa KHA didirikan?
Dikutip dari buku Hukum Anak Indonesia (2003) oleh Darwan Prints, pada tanggal 20 November 1989, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengesahkan Convention On The Rights of The Child atau Konvensi Hak Anak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.
Di manakah peraturan perundangan
konvensi anak Indonesia ditempatkan?
UU 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 dan Penjelasan atas UU 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak di tempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.
Bagaimana konsep, substansi, dan
prinsip dari KHA?
Konsep KHA :
- 路
Pendekatan Menyeluruh pada Anak
- 路
Berinduk pada Deklarasi HAM
- 路
Anak memiliki HAM
- 路
Definisi Anak
- 路
Pengakuan Peran Keluarga
- 路
Kegembiraan, Kasih Sayang, Simpatik
- 路
Anak sebagai Kelompok Sosial yang Tidak Homogen
- 路
Anak sebagai Modal Sosial untuk Kemajuan Sosial
Substansi dari Konvensi Hak Anak
adalah sebagai berikut :
- 路
Penjelasan Langkah-Langkah Umum (Pasal 4, 41,
42, 44.6)
- 路
Definisi Anak (Pasal 1)
- 路
Prinsip Umum (Pasal 2, 3, 6, 12)
- 路
Hak Sipil dan Kebebasan (Pasal 7, 8, 13-17, 37)
- 路
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
(Pasal 5, 9-11, 18-21, 25, 27, 39)
- 路
Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan (Pasal 6, 18,
23-24, 26-27)
- 路
Pendidikan, Waktu Luang, budaya, dan rekreasi
(Pasal 28, 29, 31)
- 路
Perlindungan Khusus (Pasal 22, 23, 30, 32-40).
Prinsip Umum KHA :
- 路 NON DISKRIMINASI
Prinsip ini
memiliki makna semua hak yang diakui dan terkandung di dalam Konvensi Hak Anak harus
diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apa pun. Prinsip ini tertuang
dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Konvensi Hak Anak.
- 路 HAK HIDUP, KELANGSUNGAN HIDUP, DAN BERKEMBANG
Negara peserta
Konvensi Hak Anak mengakui bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, sebagaimana
yang dinyatakan dalam Pasal 6 Ayat 1. Selain itu, negara-negara peserta Konvensi
Hak Anak juga menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan
anak seperti yang tertulis dalam Pasal 6 Ayat 2.
- 路 KEPENTINGAN YANG TERBAIK BAGI ANAK
Prinsip ini
menyatakan semua yang menyangkut anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan
sosial pemerintah atau badan legislatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak
harus menjadi pertimbangan utama. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1.
- 路 MENGHARGAI PANDANGAN ANAK
Negara-negara
peserta Konvensi Hak Anak menghargai pandangan anak, terutama jika pandangan
tersebut menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam
setiap pengambilan keputusan. Prinsip ini dituangkan dalam Pasal 12 Ayat 1.
Fakta Menarik KHA
Memiliki 5 Klaster :
1. Hak
sipil dan kebebasan
2. Lingkungan
keluarga dan pengasuhan alternatif
3. Kesehatan
dasar dan kesejahteraan
4. Pendidikan,
waktu luang, budaya, dan rekreasi
5. Perlindungan
khusus