By: forumanak.ciksel
Salam
Forcisel !!!
Kakak kakak hebat pada informasi ini kami Tim
Redaksi akan menyampaikan informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok
yuuk kita simak !!!
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang
untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Delapan lokasi itu yakni fasilitas pelayanan
kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum,
perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Plt
Bupati Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kawasan tanpa rokok
(KTR) mulai awal tahun depan. Penerapan itu menyusul dengan diterbitkannya
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KTR di Kabupaten Bekasi.
dr. Adi Pranaya, MARS, MKK Kepala Puskesmas
Sukadami dan Pendamping Forum Anak Forcisel mengatakan bahwa penting untuk di ketahui
masyarakat bahwa Kawasan Tanpa Rokok sudah ada perdanya ,sehingga setiap orang
wajib mentaatinya ,karena ada kawasan yang harus bebas dari asap rokok,seperti
ruang menyusui ,ruang kantor ,dan ruang-ruang lainnya .
Saat penerapan dimulai,
setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait
peringatan larangan merokok. Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR
terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok.
Merokok
tidak hanya berdampak pada orang yang merokok (perokok aktif), tetapi juga pada
orang yang tidak merokok yang berada di sekitar para perokok (perokok pasif).
Rokok mengandung berbagai zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan dan merupakan faktor risiko terhadap berbagai penyakit
seperti penyakit jantung, stroke, penyakit paru, impotensi, gangguan kehamilan
dan janin, serta berbagai jenis kanker terutama kanker paru dan mulut.
Rokok merupakan salah satu penyebab
kematian terbesar di dunia. Diperkirakan hingga menjelang 2030 kematian akibat
merokok akan mencapai 10 juta per tahunnya dan di negara-negara berkembang
diperkirakan tidak kurang 70% kematian yang disebabkan oleh rokok. Untuk
mengendalikan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan yang tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan. Pada pasal 22 PP ini disebutkan bahwa tempat umum, sarana kesehatan,
tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat
ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Untuk
anak anak Indonesia
Hayu
kita Hindarkan Merokok
Menuju
kesehatan yang lebih baik !!!
Salam
2 P untuk Indonesia Layak Anak / Idola
2021
0 Komentar untuk Forcisel dan Kawasan Tanpa Rokok