Forcisel dan Kawasan Tanpa Rokok

Forcisel dan Kawasan Tanpa Rokok

By: forumanak.ciksel

Salam Forcisel !!!

Kakak kakak hebat pada informasi ini kami Tim Redaksi akan menyampaikan informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok

yuuk kita simak !!!

 

 

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

 

 

Delapan lokasi itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain,  tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang  ditetapkan Plt Bupati Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) mulai awal tahun depan. Penerapan itu menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KTR di Kabupaten Bekasi.

 

dr. Adi Pranaya, MARS, MKK Kepala Puskesmas Sukadami dan Pendamping Forum Anak Forcisel mengatakan bahwa penting untuk di ketahui masyarakat bahwa Kawasan Tanpa Rokok sudah ada perdanya ,sehingga setiap orang wajib mentaatinya ,karena ada kawasan yang harus bebas dari asap rokok,seperti ruang menyusui ,ruang kantor ,dan ruang-ruang lainnya .

 

Saat penerapan dimulai, setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait peringatan larangan merokok. Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok.

 

Merokok tidak hanya berdampak pada orang yang merokok (perokok aktif), tetapi juga pada orang yang tidak merokok yang berada di sekitar para perokok (perokok pasif). Rokok mengandung berbagai zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan dan merupakan faktor risiko terhadap berbagai penyakit seperti penyakit jantung, stroke, penyakit paru, impotensi, gangguan kehamilan dan janin, serta berbagai jenis kanker terutama kanker paru dan mulut.

 

Rokok merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia. Diperkirakan hingga menjelang 2030 kematian akibat merokok akan mencapai 10 juta per tahunnya dan di negara-negara berkembang diperkirakan tidak kurang 70% kematian yang disebabkan oleh rokok. Untuk mengendalikan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Pada pasal 22 PP ini disebutkan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

 

 

Untuk anak anak Indonesia

Hayu kita Hindarkan Merokok

Menuju kesehatan yang lebih baik !!!

 

Salam 2 P untuk  Indonesia Layak Anak / Idola 2021

0 Komentar untuk Forcisel dan Kawasan Tanpa Rokok

login untuk komentar