By: forum anak kabupaten bandung
PELATIHAN KHA
Pada hari senin-rabu 21-23 November 2022 di Ciwidey, Valley
Resort, Rancabali, telah dilaksanakannya sidang KHA(Konvensi Hak Anak) untuk
mendukung percepatan Kabupaten Bandung Layak Anak. Dimulai pukul 08.00 Wib sd selesai.
Upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas telah
diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini dinilai ampuh untuk mengatasi semua permasalahan terkait anak
termasuk mengimplementasikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak
Anak. Namun pelaksanaan dan penegakkan hukum dari peraturan tersebut masih
menjadi kendala di berbagai sektor.
Hal ini disebabkan terbatasnya pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-undang itu sendiri.Konvensi
Hak Anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh
Indonesia pada tahun 1991 .
Konvensi ini dibagi menjadi delapan kluster, yaitu langkah-langkah implementasi; definisi; prinsip-prinsip; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan rekreasi; dan perlindungan khusus.
Ada empat Prinsip yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, yakni :
1. Prinsip non-diskriminasi. Artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun.
2. Prinsip Kepentingan yang terbaik bagi anak (best interest of the child). Yaitu bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau badan legislatif. Maka dari itu, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
3. Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan (the rights to life, survival and development). Yakni bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan.
4. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child)
Pada hari senin-rabu 21-23 November 2022 di Ciwidey, Valley Resort, Rancabali, telah dilaksanakannya sidang KHA(Konvensi Hak Anak) untuk mendukung percepatan Kabupaten Bandung Layak Anak. dimulai pukul 08.00 Wib sd selesai.
Tujuan Kegiatan ini tersendiri, yakni:
1. Memberikan pengetahuan tentang Konvensi Hak Anak.
2. Memberikan informasi dan pengetahuan tentang implementasi Hak Anak di Indonesia
3. Menciptakan lingkungan ramah anak dan menghargai
partisipasi anak.
4. Membangun sensitivitas aparat penegak hukum, pendidik, pekerja sosial, dan tenaga medis yang bekerja bersama atau untuk anak.
Dalam kegiatan ini dijelaskan mengenai bagaimana AMPK, kriteria anak AMPK dan cara mencegah serta menanganinya. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dan pendamping yang berjumlah 8 orang.
0 Komentar untuk PELATIHAN Konvensi Hak Anak (KHA)