By: forum anak desa betak
Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun,
kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak
yang disebutkan di dalam Konvensi ini.
hak-hak tersebut terangkum dalam empat
golongan hak anak berikut :
a. Hak Kelangsungan Hidup
Hak kelangsungan hidup adalah hak
anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan
perawatan yang baik. Hak kelangsungan hidup juga memberikan hak pada anak untuk
mengetahui tentang keluarga dan identitas dirinya.Hak ini bisa didapatkan oleh
anak dari orang tua, keluarga, atau orang dewasa yang merawatnya.
b. Hak Perlindungan
Hak perlindungan berarti anak
mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi,
dan diskriminasi. Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan
keagamaan dan kebudayaan dengan bebas.
c. Hak Tumbuh Kembang
Hak tumbuh kembang berarti anak
berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak.Apa
itu standar hidup yang layak? Standar tersebut meliputi perkembangan mental,
fisik, spiritual, sosial, dan moral. Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk
belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat.
d.
Hak Berpartisipasi
Hak berpartisipasi memberikan hak
bagi anak untuk bisa mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan
kehidupannya sebagai anak-anak. Anak-anak juga berhak mendapatkan informasi
sesuai dengan usianya,
0 Komentar untuk Sosialisasi Perlindungan Anak Dan Hak Anak