Sosialisasi Perlindungan Anak Dan Hak Anak

Sosialisasi Perlindungan Anak Dan Hak Anak

By: forum anak desa betak

Anak adalah  semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.

hak-hak tersebut terangkum dalam empat golongan hak anak berikut :

a.       Hak Kelangsungan Hidup

Hak kelangsungan hidup adalah hak anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik. Hak kelangsungan hidup juga memberikan hak pada anak untuk mengetahui tentang keluarga dan identitas dirinya.Hak ini bisa didapatkan oleh anak dari orang tua, keluarga, atau orang dewasa yang merawatnya. 

b.      Hak Perlindungan

Hak perlindungan berarti anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas.

 

c.       Hak Tumbuh Kembang

Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak.Apa itu standar hidup yang layak? Standar tersebut meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral. Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat.

d.      Hak Berpartisipasi

Hak berpartisipasi memberikan hak bagi anak untuk bisa mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak. Anak-anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya,

0 Komentar untuk Sosialisasi Perlindungan Anak Dan Hak Anak

login untuk komentar