By: Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis
Rapat Penguatan Jejaring
Kelembagaan Kabupaten Layak Anak (KLA) 2021
Halo Anak Indonesia!
Selasa,
23 Februari 2021 telah dilaksanakan rapat penguatan jejaring kelembagaan
Kabupaten Layak Anak (KLA) bimtek evaluasi KLA tahun 2021. Rapat ini bertujuan
untuk memperkuat hubungan suatu lembaga agar mewujudkan Kabupaten Layak Anak
dan untuk menyampaikan bimbingan teknis evaluasi adanya KLA 2021.

Gambar 1 : Suasana rapat KLA 2021
Rapat
yang dilaksanakan di gedung Korpri ini membahas tentang peran suatu lembaga
yang didalamnya harus diikut sertakan Forum Anak. Mengikut sertakan Forum Anak
dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Seluruh lembaga saling bekerjasama
berdiskusi dengan kelompok kluster masing-masing, diantaranya:
Kluster
I (Hak Sipil dan Kebebasan) : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil), DP2KBP3A, Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Kluster
II (Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif) : Kementrian Agama, Pusat
Pendidikan Keluarga, DP2KB, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat Kawawsan Pemukiman dan
Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan.
Kluster
III (Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan) :
Dinas Kesehatan, Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ), Dinas Perikanan dan
Peternakan, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Dinas PUPRP, Dinas PRKPLH, PDAM
Tirta Galuh Kab. Ciamis, Sat. Pol PP, Badan PKAD, Dinas PMPTSP, Kepala Dinas
Kesehatan.
Kluster
IV (Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya) : Disdik, Dinas
Kebudayaan dan Olahraga, Kementrian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pariwisata.
Kluster
V (Perlindungan Khusus) : Dinas Sosial, DP2KBP3A, BNNK, Polres Ciamis, Badan
Kesatuan Bangsa, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Kejaksaan Negeri, Kanit PPA
Polres Ciamis, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPP2A).
Apakah ada syarat untuk
menjadikan suatu Kabupaten itu Layak Anak? Tentu saja ada, diantara beberapa
syarat untuk menjadikan suatu Kabupaten itu Layak Anak, yaitu memenuhi 5
kluster pemenuhan hak anak.

Gambar 2 : Forum Anak Ikut berpartisipasi dalam rapat
Kluster I (Hak Sipil dan
Kebebasan) Salah satu yang paling penting adalah hak anak untuk mendapat
identitas, pelayanan Akte Kelahiran gratis. Selain itu, anak juga berhak untuk
mendapat informasi layak anak.
Kluster II (Lingkungan
Keluarga dan Pengasuhan Alternatif) klaster ini lebih mengarah pada
ketersediaan lembaga konsultasi bagi keluarga terkait pengasuhan dan perawatan
anak.
Kluster III (Kesehatan Dasar
dan Kesejahteraan) pemenuhan gizi ibu hamil hingga kesehatan dan gizi anak
ketika dalam masa pertumbuhan. Selain itu, pelayanan posyandu dan puskesmas
layak anak juga menjadi perhatian.
Kluster IV (Pendidikan
Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya) jadi, setiap anak berhak untuk
memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang layak anak
Kluster V (Perlindungan
Khusus) penanganan ketika anak dalam situasi konflik atau eksploitasi, dan anak
berkebutuhan khusus.
0 Komentar untuk RAPAT PENGUATAN JEJARING KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) 2021