RAPAT PENGUATAN JEJARING KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) 2021

RAPAT PENGUATAN JEJARING KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) 2021

By: Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis

 Rapat Penguatan Jejaring Kelembagaan Kabupaten Layak Anak (KLA) 2021


Halo Anak Indonesia!

Selasa, 23 Februari 2021 telah dilaksanakan rapat penguatan jejaring kelembagaan Kabupaten Layak Anak (KLA) bimtek evaluasi KLA tahun 2021. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat hubungan suatu lembaga agar mewujudkan Kabupaten Layak Anak dan untuk menyampaikan bimbingan teknis evaluasi adanya KLA 2021.


Gambar 1 : Suasana rapat KLA 2021


Rapat yang dilaksanakan di gedung Korpri ini membahas tentang peran suatu lembaga yang didalamnya harus diikut sertakan Forum Anak. Mengikut sertakan Forum Anak dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Seluruh lembaga saling bekerjasama berdiskusi dengan kelompok kluster masing-masing, diantaranya:

Kluster I (Hak Sipil dan Kebebasan) : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),  DP2KBP3A, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Kluster II (Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif) : Kementrian Agama, Pusat Pendidikan Keluarga, DP2KB, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat Kawawsan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan.

Kluster III (Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan) : Dinas Kesehatan, Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ), Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Dinas PUPRP, Dinas PRKPLH, PDAM Tirta Galuh Kab. Ciamis, Sat. Pol PP, Badan PKAD, Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Kesehatan.

Kluster IV (Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya) : Disdik, Dinas Kebudayaan dan Olahraga, Kementrian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pariwisata.

Kluster V (Perlindungan Khusus) : Dinas Sosial, DP2KBP3A, BNNK, Polres Ciamis, Badan Kesatuan Bangsa, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Kejaksaan Negeri, Kanit PPA Polres Ciamis, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPP2A).

Apakah ada syarat untuk menjadikan suatu Kabupaten itu Layak Anak? Tentu saja ada, diantara beberapa syarat untuk menjadikan suatu Kabupaten itu Layak Anak, yaitu memenuhi 5 kluster pemenuhan hak anak. 


Gambar 2 : Forum Anak Ikut berpartisipasi dalam rapat


Kluster I (Hak Sipil dan Kebebasan) Salah satu yang paling penting adalah hak anak untuk mendapat identitas, pelayanan Akte Kelahiran gratis. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapat informasi layak anak.

Kluster II (Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif) klaster ini lebih mengarah pada ketersediaan lembaga konsultasi bagi keluarga terkait pengasuhan dan perawatan anak.

Kluster III (Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan) pemenuhan gizi ibu hamil hingga kesehatan dan gizi anak ketika dalam masa pertumbuhan. Selain itu, pelayanan posyandu dan puskesmas layak anak juga menjadi perhatian.

Kluster IV (Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya) jadi, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang layak anak

Kluster V (Perlindungan Khusus) penanganan ketika anak dalam situasi konflik atau eksploitasi, dan anak berkebutuhan khusus. 

0 Komentar untuk RAPAT PENGUATAN JEJARING KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) 2021

login untuk komentar