By: Forum Anak Butta Toa Kab. Bantaeng
Penetapan Hari Kanak-kanak
Nasional yang jatuh tanggal 17 Juni kemudian ditanggapi positif oleh
pemerintah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Keputusan
Menteri P dan K tertanggal 17 Juni 1971 Nomor 0115/1971 menetapkan tanggal 17
Juni sebagai Hari Kanak-kanak Indonesia menggantikan tanggal 18 Agustus (Kompas, 17 Juni 1983).
Sejak tahun 1970-an peringatan
Hari Anak Internasional di Indonesia juga dilarang karena dianggap
disalahgunakan oleh PKI (Kompas, 1 September 1973).
Pemerintah kemudian menggantinya dengan mengikuti peringatan Hari Anak Sedunia
setiap tanggal 20 November.
Pemerintahan Orde Baru
memberikan perhatian lebih pada peringatan Hari Kanak-kanak Nasional yang pada
tahun 1980-an berubah nama menjadi Hari Anak Nasional. Hal ini ditampakkan
dengan rencana pembangunan Istana Anak-Anak Indonesia Taman Mini Indonesia
Indah sebagai tempat penyelenggaraan Hari Anak Nasional menggantikan Istana
Olahraga Senayan pada tahun sebelumnya.
Anak-anak Indonesia pun ikut
dilibatkan dalam perencanaan Istana Anak tersebut dengan menyelenggarakan
sayembara penulisan Istana Anak pada 10–17 Juni 1983 (Kompas, 3 Mei 1983). Mulai tahun 1983, peringatan
Hari Anak Nasional dipusatkan di Taman Mini Indonesia Indah.
Dalam perkembangannya,
peringatan Hari Anak Nasional pada tanggal 17 Juni dipertanyakan oleh beberapa
pihak karena tidak memiliki nilai historis yang berhubungan dengan hari anak.
Upaya penggantian hari anak pun mencuat kembali pada tahun 1984.
Setelah melalui berbagai macam
perundingan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto
menetapkan tanggal 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional. Mendikbud
beranggapan, tanggal tersebut menjadi penting karena bertepatan dengan
ditetapkannya UU Kesejahteraan RI Nomor 4
Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Kompas, 18 Juli 1984).
Penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang ditandatangi Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984. Keppres tentang Hari Anak Nasional tersebut masih hingga saat ini.
Kabupaten Bantaeng merupakan Kabupaten Layak Anak yang melaksanakan Hari Anak Nasional Kabupaten, yang dilaksanakan di Desa Bonto Jai Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng Pada 27 Agustus 2020, yang dikuti oleh beberapa sekolah dikabupaten bantaeng, termasuk anak disabilitas, Hari anak ini dimeriahan oleh Ibu ketua Penggerak PKK Kabupaten Bantaeng. Dan di Hari Anak inilah Pembacaan suara Anak Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Oleh Duta Anak Kabupaten Bantaeng.



0 Komentar untuk Perayaan Hari Anak Kabupaten Bantaeng Tahun 2020