PENILAIAN POLA HAK ASUH ANAK & REMAJA

PENILAIAN POLA HAK ASUH ANAK & REMAJA

By: forum anak kecamatan larangan

Penilaian Pola Asuh Anak dan Remaja


Anak adalah dihitung sejak seseorang di dalam kandungan sampai dengan usia 19 tahun. Menurut Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Perhatian yang positif adalah hal yang paling dibutuhkan seorang saat memasuki masa remaja. Karena itu, luangkan waktu bersamanya untuk menunjukkan rasa peduli dan mendukung apa yang menjadi kegemaran dan memenuhi hak dasar anak

Pada kegiatan ini Forum Anak Kecamatan Larangan mendampingi Tim Penilai PKK dan Pak Lurah Larangan Utara dengan bertema "Penilaian Pola Asuh Anak dan Remaja" Pada Selasa, 22 Maret 2022 di wilayah Kelurahan Larangan Utara. Berkunjung ke tempat yang bernama "Teras Baca" & "Taman Baca KAMI" Bahwasanya di lingkungan tersebut sangat mendukung apa yang menjadi kesenangan dalam anak dan memberikan waktu luang yang bermanfaat. Bermain bersama, belajar bersama dan masih banyak lagi yang dapat dilakukan anak anak tersebut. Karena hal positif yang diberikan kepada anak akan terus direkam dalam memorinya dan bisa diaplikasikan di lingkungan masyarakat.


0 Komentar untuk PENILAIAN POLA HAK ASUH ANAK & REMAJA

login untuk komentar