By: forum anak kecamatan simpang empat
Sabtu,
3 Maret 2020 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Kalimantan
Selatan menyelenggarakan Webinar Kode Etik Forum Anak yang diselenggarakan oleh
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Kalimantan Selatan yang
dibuka langsung oleh Ibu Kepala Dinas PPPA Hj. Husnul Hatimah, SH.MH.
Dalam
Paparan Materi yang di sampaikan dapat disimpulkan Kode Etik Forum Anak adalah norma-norma yang
harus di indahkan oleh setiap anggota di dalam melaksanakan tugas dan dalam
hidupnya di masyarakat. Kode Etik Forum Anak tertuang dalam Peraturan Menteri
PPPA Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak yang tercantum pada
pasal 31 sampai dengan pasal 35. Pendamping, fasilitator, pengurus dan alumi
fasilitator atau pengurus sekretariat forum anak wajib mematuhi Kode Etik.
0 Komentar untuk Webinar Kode Etik Forum Anak