By: forum anak kabupaten bandung

Di tanggal 28 maret,
tepatnya di hari Selasa, Forum Anak Kabupaten Bandung, melaksanakan program
bincang bersama sambil ngabuburit ( bisa ngarit ). Disini kita berbincang
santai mengenai tentang maraknya terjadi pernikahan usia anak.
Dalam kegiatan kali ini
bersama kak Cindy (fasilitator forum anak kabupaten bandung) sebagai
Narasumber. Kak Cindy ini adalah salah satu mahasiswa berprestasi dari IPB.
Forum Anak Kabupeten Bandung juga mengundang seluruh anak anak indonesia,
khususnya anak anak di wilayah kabupaten bandung untuk berpartisipasi dalam
kegiatan ini.
Pernikahan usia anak
adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun dan belum memiliki
kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggung jawabkan
pernikahan dan anak hasil pernikahan. Selain itu, anak yang berusia di bawah 18
tahun juga di pandang belum siap secara ekonomi.
Kegiatan ini membahas
tentang cara cara mencegah adanya perkawinan usia anak, cara mengatasi nya dan
memberikan perlindungan untuk anak anak yang sudah terlanjur menikah pada usia
dini dengan keadaan tertentu.
Melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut
mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan
adalah 19 tahun. "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal
7 Ayat (1) UU
Nomor 16 Tahun 2019.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria
dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,"
Pasal
7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.
Untuk mencegah adanya perkawinan usia anak perlu adanya sosialisasi kepada anak anak dan juga orang tua karena tidak hanya sosialisasi tetapi juga peran orang tua dalam mengawasi lingkup pergaulan sang anak. Lingkungan sangat
berpengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak, jika salah pergaulan maka salah
pula jalannya begitu sebaliknya. Oleh karena itu, peran orang tua penting dalam
membimbing anak.


0 Komentar untuk BISA NGARIT VOL 2 DENGAN TEMA STOP PERKAWINAN USIA ANAK (SASAK)