Pembuatan KIA

Pembuatan KIA

By: forum anak luwu utara

<p><p>Forum Anak Luwu Utara aktif berperan dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di wilayahnya. Salah satu inisiatif yang diusulkan adalah fasilitasi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di Kabupaten Luwu Utara.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Manfaat KIA antara lain:</p> <p>&nbsp;&bull; Mempermudah akses anak ke layanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.</p> <p>&nbsp;&bull; Menjadi persyaratan untuk mendaftar sekolah, membuka tabungan di bank, dan mendaftar BPJS.</p> <p>&nbsp;&bull; Memberikan bukti identitas diri saat anak menghadapi situasi darurat atau kejadian tak terduga.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Persyaratan pembuatan KIA dibedakan berdasarkan kelompok usia anak:</p> <p>&nbsp;1. Anak usia 0-5 tahun:</p> <p>&nbsp;&bull; Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.</p> <p>&nbsp;&bull; Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.</p> <p>&nbsp;&bull; Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kedua orang tua/wali.</p> <p>&nbsp;2. Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:</p> <p>&nbsp;&bull; Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.</p> <p>&nbsp;&bull; Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.</p> <p>&nbsp;&bull; Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kedua orang tua/wali.</p> <p>&nbsp;&bull; Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Dengan adanya fasilitasi dari Forum Anak Luwu Utara, diharapkan proses pembuatan KIA bagi anak-anak di wilayah tersebut dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga hak-hak anak terkait identitas resmi dapat terpenuhi dengan baik.</p></p>

0 Komentar untuk Pembuatan KIA

login untuk komentar