TOPENG ANAK "Stop Perundungan Terhadap Anak"

TOPENG ANAK "Stop Perundungan Terhadap Anak"

By: Forum Anak Butta Toa Kab. Bantaeng

Komitmen pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan nasional.

Peraturan undang-undang yang terkait dengan anak yang telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak antara lain adalah bullying.

Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan / risak”) merupakan segala penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau dikendalikan terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Banyak definisi mengenai perundungan, terutama yang terjadi dalam konteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat, komunitas virtual. Namun dalam hal ini dasar dalam konteks sekolah bullying atau bullying di sekolah. Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) mendefinisikan bullying sekolah sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa / siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Kamis, 29 April 2021, Forum Anak Butta Toa, yaitu Kluster Perlindungan Khusus Melaksanakan Program Kerja yaitu TOPENG ANAK “Stop Perundungan Terhadap Anak” yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Program ini diikuti oleh beberapa siswa / siswi dari sekolah menengah pertama Kab.Bantaeng.


0 Komentar untuk TOPENG ANAK "Stop Perundungan Terhadap Anak"

login untuk komentar