SERANG PENA (Sosialisasi Pengurangan Pekerja Anak)

SERANG PENA (Sosialisasi Pengurangan Pekerja Anak)

By: Forum Anak Hasanuddin Tamallajua Kabupaten Gowa

<p><p>Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembanga kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan. Pasal 1 angka 26 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun artinya tidak boleh mempekerjakan anak di bawag usia 18 tahun. Program kerja SERANG PENA (Sosialisasi Pengurangan Pekerja Anak) yang diinisiasi oleh Forum Anak Hasanuddin Tamalajjua bertujuan untuk mengurangi kasus pekerja anak di Kabupaten Gowa, khususnya di Kampung Tangguh Jalan Pelita Taeng dengan tema &ldquo;Semua Anak Berhak Memiliki Mimpi&rdquo;. Dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2024, program ini berlatar belakang pada maraknya kasus pekerja anak yang berdampak negatif pada perkembangan fisik dan mental anak. Tujuannya adalah mewujudkan generasi penerus yang cerdas, mengurangi jumlah pekerja anak, melindungi anak dari tekanan mental dan fisik, serta memberikan edukasi mengenai dampak buruk pekerja anak. Kegiatan ini melibatkan Forum Anak, Pemerintah Kabupaten Gowa (Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Bunda Sutrawati Rasyid S.Km,M.M.,Duta Anak Kabupaten Gowa 2024 Al Farrel Danendra Hanafi, dan masyarakat setempat, dengan mekanisme interaktif melalui pemaparan materi, ice breaking, dan diskusi. Program ini disambut positif dan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak di Kabupaten Gowa.</p></p>

0 Komentar untuk SERANG PENA (Sosialisasi Pengurangan Pekerja Anak)

login untuk komentar