Forcisel dan Perkawinan Anak

Forcisel dan Perkawinan Anak

By: forumanak.ciksel

Salam Forcisel !!!

Kakak kakak hebat pada informasi ini kami Tim Redaksi akan menyampaikan informasi tentang Perkawinan Anak.

yuuk kita simak !!!

 

Apa itu "Perkawinan Anak"? Perkawinan anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut, serta sah menurut agama dan negara

 

 

 

 

Siapa saja kapan dan dimana terjadinya perkawinan anak?

Perkawinan anak bisa disebabkan oleh Semua masyarakat Indonesia yang melakukan pernikahan dibawah usia 18 tahun dimana saja

 

 

Mengapa perkawinan anak dilarang?

Karena perkawinan anak adalah sumber dari berbagai masalah sosial di masyarakat. Paling tidak dijumpai lima dampak buruk perkawinan anak.

 

1.      Perkawinan anak merupakan salah satu penyebab dari tingginya angka      perceraian di masyarakat.

2.      Perkawinan anak berdampak buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia.

3.      Perkawinan anak menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

4.      Perkawinan anak menyebabkan berbagai isu kesehatan.

5.      Perkawinan anak menghambat agenda-agenda pemerintah.

 

Bagaimana Cara mencegah terjadinya perkawinan anak?

 

1.      reformasi UU perkawinan terkait penetapan usia kawin.

2.      diperlukan pendidikan seks yang komprehensif sejak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)

3.      perlu ada upaya pendidikan ajaran agama yang lebih humanis, lebih damai dan lebih ramah terhadap anak dan perempuan.

 

Untuk anak anak Indonesia

Hayu kita cegah Perkawinan Anak

Menuju masa depan yang lebih baik !!!

 

Salam 2 P untuk  Indonesia Layak Anak / Idola 2021

0 Komentar untuk Forcisel dan Perkawinan Anak

login untuk komentar