By: forumanak.ciksel
Salam
Forcisel !!!
Kakak kakak hebat pada
informasi ini kami Tim Redaksi akan menyampaikan informasi tentang Perkawinan Anak.
yuuk kita simak !!!
Apa
itu "Perkawinan Anak"? Perkawinan anak adalah pernikahan yang terjadi
sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik,
fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak
hasil pernikahan tersebut, serta sah menurut agama dan negara
Siapa
saja kapan dan dimana terjadinya perkawinan anak?
Perkawinan
anak bisa disebabkan oleh Semua masyarakat Indonesia yang melakukan pernikahan
dibawah usia 18 tahun dimana saja
Mengapa perkawinan anak
dilarang?
Karena perkawinan anak
adalah sumber dari berbagai masalah sosial di masyarakat. Paling tidak dijumpai
lima dampak buruk perkawinan anak.
1.
Perkawinan anak merupakan salah satu penyebab dari tingginya angka perceraian di
masyarakat.
2.
Perkawinan anak berdampak
buruk pada kualitas sumber daya manusia Indonesia.
3.
Perkawinan anak menyebabkan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
4.
Perkawinan anak menyebabkan
berbagai isu kesehatan.
5.
Perkawinan anak menghambat
agenda-agenda pemerintah.
Bagaimana
Cara mencegah terjadinya perkawinan anak?
1.
reformasi UU perkawinan
terkait penetapan usia kawin.
2.
diperlukan pendidikan seks
yang komprehensif sejak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
3. perlu ada upaya pendidikan ajaran agama yang lebih
humanis, lebih damai dan lebih ramah terhadap anak dan perempuan.
Untuk
anak anak Indonesia
Hayu
kita cegah Perkawinan Anak
Menuju
masa depan yang lebih baik !!!
Salam
2 P untuk Indonesia Layak Anak / Idola
2021
0 Komentar untuk Forcisel dan Perkawinan Anak