Partisipasi Forum Anak Tanah Rencong Dalam RDPU Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Partisipasi Forum Anak Tanah Rencong Dalam RDPU Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

By: forum anak tanah rencong

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Gedung Utama DPRA, Kamis (10/11/ 2022) dengan mengundang perwakilan setiap elemen termasuk didalamnya adalah Forum Anak Tanah Rencong Provinsi Aceh. 
DPR Aceh mengundang para stakeholder terkait untuk menambah masukan dan pendapat dalam materi Qanun. Dengan harapan revisi rancangan qanun tersebut sempurna, termasuk penguatan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Forum Anak Tanah Rencong hadir sebagai perwakilan kelompok anak. FATAR memberikan masukan melalui LSM Flower Aceh berkaitan tentang anak sebagai kelompok rentan dalam Qanun tersebut, sehingga perlu keseriusan dan kesesuaian hokum dan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Forum Anak Tanah Rencong juga memohon kepada pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemulihan bagi kelompok/individu anak yang terdampak khususnya pada isu kekerasan seksual pada anak.
Setelah RDPU, rancangan qanun itu akan dilakukan proses fasilitasi ke Kemendagri untuk memperoleh nomor register sehingga bisa ditetapkan dalam paripurna DPRA guna dilembardaerahkan menjadi Qanun. 

0 Komentar untuk Partisipasi Forum Anak Tanah Rencong Dalam RDPU Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

login untuk komentar