By: fagk (forum anak gunungkidul)
Perumusan Suara Anak Indonesia (SAI) merupakan
program tahunan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia dalam penjaringan suara anak Indonesia setiap
tahunnya. Namun karena adanya pandemi covid-19 di Indonesia pada awal tahun
2020, maka perumusan Suara Anak dilaksanakan secara terbatas dimulai dari
Kabupaten/kota di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Gunungkidul.
Perumusan Suara Anak Indonesia tingkat
Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Ruang
Rapat Bakti Praja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Gunungkidul
dengan mematuhi protokol kesehatan.

Gambar 1.1 (Penyusunan Suara Anak Tingkat Kabupaten Gunungkidul)
Perumusan SAI terdiri dari dua tahapan, yang pertama yaitu penyaringan
suara atau aspirasi anak dengan pengisian google formulir
(Bit.ly/SAIGunungkidul). Pada tahap ini anak-anak yang masih berdomisili
di Kabupaten Gunungkidul memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dan
beraspirasi. Tahap kedua yaitu, perumusan suara anak. Perumusan dilakukan oleh
panitia SAI Kabupaten dengan meringkas dan merangkum suara-suara anak yang
tersedia berdasarkan pengisian google formulir pada tahap pertama.

Gambar 1.2 (Link Jaring Aspirasi Suara Anak Tingkat Kabupaten Gunungkidul)
Suara- suara anak yang telah dirumuskan dipilih 5 suara pada setiap
kluster untuk disidangkan nantinya pada sidang suara anak tingkat Kabupaten.
Rumusan suara anak diharapkan dapat mencakup isi keseluruhan suara yang ada,
sehingga dapat
merepresentasikan suara anak-anak di Kabupaten
Gunungkidul. Tentunya, kami juga berharap dapat terus mengajak anak-anak
Gunungkidul menjadi anak-anak yang aktif dalam menyuarakan pandangan dan
suaranya sebagai bentuk upaya pemenuhan hak partisipasi anak.
Gambar 1.3 (Penyaringan Suara Anak dari Jaring Aspirasi)
0 Komentar untuk Perumusan Suara Anak Tingkat Kabupaten Gunungkidul